Seminar PERBANKAN Syari’ah

Perkembangan lembaga keuangan syariah semakin marak, setelah sejumlah kelompok masyarakat ikut membuat gerakan atau lembaga kuangan alternatif yang berbasis syariah. Ada lembaga keuangan yang didirikannya telah berbadan hukum, ada juga yang belum. Yang telah berbadan hukum misalnya, koperasi syariah dan bank perkreditan rakyat syariah. Sementara yang belum berbadan hukum, antara lain berupa BMT (Baitul Maal wat Tamwil).
 
 Marak dan cepatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan berpola syariah itu, tentu tidak terlepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa bunga bank itu adalah riba, dan riba sangat dilarang dan diharamkan dalam ajaran Islam. Fatwa itu telah memberi dampak terhadap penyempitan pasar bagi perbankan konvensional, masalahnya sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. Sementara itu pasar bank syariah semakin meluas karena banyak nasabah perbankan konvensional, khususnya yang beragama Islam mengalihkan transaksi perbankannya ke bank syariah.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi para bankir konvensional itu membuka divisi atau unit syariah dengan harapan pangsa pasar atau nasabah konvensionalnya tidak berpindah ke bank syariah lain tetapi tetap mempertahankan tabungannya dengan memindahkan rekening tabungannya ke unit syariah yang ada di bank konvensional tersebut. Dalam kenyataan sekarang, ternyata pengelolaan atau operasional bank-bank syariah tersebut belum sesuai dengan syariat Islam sesungguhnya. 
Dalam rangka melakukan peningkatan pemahaman tentang ekonomi Islam khususnya dalam dunia perbankan, STIE PEMUDA SURABAYA meyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Ekonomi Perbankan Syari’ah yang bekerjasama dengan Bank BNI Syari’ah yang diikuti oleh ratusan MAHASISWA/I dengan penuh antusias. diharapkan para mahasiswa semakin paham dengan apa itu perbankan Syari’ah





Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

STIE PEMUDA

Ikuti Akun Kami

JUDOL303